Polisi Penembak Guru Mengaji Divonis 11 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada pelaku penembak mati guru mengaji Riyadus Sholichin, Brigadir Satu Eko Ristanto. Anggota Reserse Polres Sidoarjo itu divonis berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Bahtiar Sitompul, Senin 26 Maret 2012, itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan akan melakukan banding atas putusan hakim. Alasannya, yang dilakukan terdakwa sesuai prosedur. "Putusan itu sangat berat, mengingat terdakwa melakukan aksi tersebut sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara, Maisyaroh, istri korban penembakan Riyadus Sholichin, sempat pingsan setelah mengetahui putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada Briptu Eko.

Sebelumnya, usai penembakan Riyadus yang juga guru mengaji dan anggota Banser NU di Kecamatan Candi, keluarga dan warga setempat bereaksi keras. Pasalnya, sebelumnya Polda Jatim dalam pernyataannya menyebut korban sebelum ditembak sempat melarikan diri setelah dikabarkan menabrak seorang anggota polisi. Dan, saat dilakukan pengejaran, korban yang mengemudikan sendiri mobilnya dituduh mengeluarkan celurit untuk melawan petugas.

Itu bertentangan dengan pengakuan keluarga, mereka menyebut korban tidak pernah membawa senjata tajam. Ia hanya seorang sopir carteran, guru mengaji dan penjual tempe. Dan, saat peristiwa terjadi, korban baru kembali mengantar penumpangnya karyawan PT Ecco. Sebelumnya, sidang berlangsung aman dengan penjagaan sejumlah personel kepolisian dari Polres Sidoarjo yang disiagakan di sekitar PN Sidoarjo.


• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Artikel menarik lainnya