PENGURUSAN
PENGHASILAN PERSONIL
DILINGKUNGAN
POLRI
BAB I
PENDAHULUAN
a. Dalam rangka mewujudkan
tata kelola yang baik (good govermance) pemerintah terus melakukan usaha-usaha
untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara,
khusus yang berkaitan dengan Gaji Anggota Polri/PNS .
b. Salah satu upaya konkrit
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara
tersebut adalah tata cara Pembuatan Daftar Gaji yang berkaitan dengan
penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi
prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah
yang telah diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah
RI No. 29 tahun 2001 beserta perubahan terakhir No. 13 tahun 2008 tentang
Peraturan Gaji PNS dan Anggota Polri dan Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun
1977 beserta perubahan terakhir No. 10 tahun 2008 tentang Peraturan Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Disusun dengan mengikuti peraturan tentang Gaji Anggota
Polri/PNS yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
c.
Pembuatan Daftar Gaji setidak-tidaknya meliputi laporan
dan mekanisme dalam penghitungan penghasilan dan pembayaran gaji personel,
potongan gaji, kenaikan gaji, tunjangan-tunjangan gaji lainnya sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan negara RI
yang mengatur tentang sistem pegajian Anggota Polri/PNS.
BAB II
TATA URUT
Kapolri selaku Pengguna Anggaran menyususn dokumen pelaksanaan anggaran (
DIPA ) Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan alokasi anggaran yang
diterima dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
( BUN ) untuk memperoleh pengesahan.
PA / KPA berdasarkan DIPA yang telah disahkan laks kegiatan-kegiatan sbb:
1. Menyusun rencana kerja yang telah ditetapkan / dituangkan dalam DIPA
dengan membuat keputusan-keputusan, mengambil tindakan – tindakan yg
dapat mengakibatkan pengeluaran uang dan / atau tagihan antara lain :
a. Keputusan kepegawaian
seperti: pengangkatan pegawai dalam jabatan , KGB, mutasi pegawai, SPPD
dan keputusan lain sesuai kewenangannya.
b. Keputusan
/ tindakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan substansi
tugas pokok dan fungsi.
c. Keputusan
/ tindakan dalam rangka pengadaan barang / jasa (kontrak jual beli, surat perintah / surat perintah kerja, dll ).
d. Menerbitkan
SPM untuk membayar tagihan akibat
kegiatan yang diselenggarakan
kepada BUN / Kuasa BUN untuk melakukan pembayaran
tagihan dimaksud atas beban APBN, dengan ketentuan bahwa pembayaran tagihan
hanya dapat dilakukan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA
berkenaan.
e. Membuat
rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan yang merupakan pelaksanaan
fungsi manajemen kas Pemerintah dari sisi belanja negara. Pengesahan DIPA oleh
menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
memberi Jaminan bahwa
anggaran dalam DIPA dapat disediakan oleh negara dalam
jumlah yang cukup pada saat anggaran tersebut ditagihkan.
2. Dana Belanja Pegawai ( Gaji dan Tunjangan ) bagi
personil / calon personil disediakan dalam DIPA bersifat prememori / catatan
dan bukan berdasarkan pagu, artinya pembayaran dapat dilakukan walaupun telah
melampaui pagu anggaran dalam DIPA, sedangkan untuk Belanja Pegawai lainnya (
Non Gaji dan tunjangan ) pembayarannya harus berdasarkan pagu anggaran.
3. Penyaluran/pencairan
dana belanja pegawai yang disediakan dalam DIPA dilaksanakan oleh KPPN atas
dasar SPM yang diterbitkan KPA / Pejabat Penandatangan SPM.
4. Berdasarkan
SPM tersebut KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan Surat perintah Pencairan Dana
(SP2D) yang ditujukan kepada Bank Operasional sebagai realisasi pembayaran
5. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM bertanggungjawab atas kebenaran materiil
dan akibat yang timbul dari dokumen yang menjadi dasar pengeluaran atas beban
APBN.
6. Pengangkatan
Pertama Personil / calon Personil
a. Pengangkatan Pertama Perwira, oleh Presiden
b. Pengangkatan Bintara/Tamtama, oleh Kapolri
c. Pengangkatan PNS dan calon PNS, oleh Kapolri
7. Pembayaran
Gaji oleh KPPN dilakukan melalui rekening Bensatker pada Bank Pemerintah dengan
pelaksanaan sbb :
a. Bensatker membuka rekening pada Bank
Pemerintah yang berada di wilayahnya
dengan persetujuan BUN cq. KPPN ( dalam hal Bensatker belum mempunyai rekening agar mengajukan
permohonan pembukaan rekening kepada BUN
cq. KPPN )
b. Rekening dimaksud dan / atau bila terjadi
perubahan rekening disampaikan
kepada KPPN.
8. Pembuatan
Daftar Keluarga ( KP4 / Model DA.01.04 ) oleh Kasatker disampaikan kepada KPPN
pembayar dengan ketentuan :
a. Pada setiap awal tahun takwim bagi seluruh
personel / calon personel
b. Apabila terjadi perubahan susunan keluarga
dari personil / calon personil karena
menikah, cerai, melahirkan, anak
dewasa / menikah, kematian dan lain-lain sejenisnya
dengan melampirkan dokumen pendukung
dari pejabat yang berwenang.
·
SYARAT PPK :
- Memiliki integritas tinggi
- Memiliki disiplin tinggi
- Memiliki tanggung.jwb dan kualifikasi
- Teknis serta manajerial
- Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa
- Memiliki kemampuan utk ambil keputusan, bertndk tgs, keteladanan dlm skp dan prilaku dan tidak kkn
BAB III
PEJABAT
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGANGKATAN PEJABAT :
·
Pada
setiap awal T.A. Kapolri selaku PA menunjuk KPA dengan Skep
·
PA
mendelegasikan kepada KPA :
- PPK
- Pejabat Penandatangan SPM
- Bensatker
·
Petugas
Pengelola Administrasi Belanja Pegawai diangkat Kasatker
·
SK
penunjukkan KPA, PPk, penandatangan SPM, Bensatker disampaikan ke KPPN selaku
kuasa BUN.
·
Pejabat
PPK, Penandatanganan SPM dan Bensatker tidak Boleh saling rangkap.
·
KPA dapat merangkap PPK atau Penandatangan SPM.
·
Setiap awal T.A. Spesimen tanda tangan dan paraf KPA,
PPK, Penandatangan SPM, Bensatker dan petugas pengelola Administrasi belanja
pegawai disampaikan ke KPPN atau apabila terjadi pergantian.
·
Dalam hal tidak terdapat penggantian, KPA cukup
menyampaikan Surat pemberitahuan tertulis ke KPPN.
PEJABAT
PENGELOLAN KEUANGAN NEGARA :
1. KAPOLRI
Selaku PA
2. KASATKER
Selaku KPA
3. PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
4. PEJABAT
PENANDATANGAN SPM
5. BENSATKER
1. TUGAS DAN
WEWENANG PA :
Tugas dan Wewenang PA berdasarkan UU
No.1/2004, Ps, 1
·
TUGAS PA :
- SUSUN RKA/K-L (POLRI)
- SUSUN DOK LAK GAR (DIPA)
- LAKGAR POLRI
- LAK PUNGUTAN PNBP
- KELOLA UTANG PIUTANG
- KELOLA BARANG MILIK NEGARA
- SUSUN DAN SAMPAIKAN WABKU
- LAKSANAKAN TUGAS-TUGAS LAIN SESUAI UU.
·
WEWENANG PA :
- MENUNJUK KPA
- TETAPKAN BENSATKER
- MENETAPKAN PEJABAT PENGELOLAAN UTANG PIUTANG
- MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKANPENGELUARAN ANGGARAN BELANJA
- MENETAPKAN PEJABAT PENANDATANGAN SPM
- MENGGUNAKAN BARANG MILIK NEGARA
- MENETAPKAN PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
- AWASI LAKGAR
2. TUGAS DAN
WEWENANG KPA :
·
TUGAS
:
- SUSUN DIPA
- LAKUKAN TINDKN YG AKIBATKAN P’LUARAN ATAS BEBAN APBN
- UJI TGHN DAN PERINTAH BAYAR
- PUNGUTAN PNBP
- KELOLA UTANG DAN PIUTANG
- GUNAKAN BRG MILIK NEGARA
- AWASI LAK GAR
- SUSUN DAN SAMPAIKAN LAPKU
·
KEWAJIBAN
:
- SUSUN RENJA SATKER BRDSRKAN PRESTASI KERJA
- PERTG.JWBKAN GAR KPD P.A.DAN KPD WASRIK INTER & EKSTERN
- SUSUN LRA, NERACA SESUAI SAP
- SUSUN LAP SISTEM AKUNTANSI ASSET TETAP
- AWASI & LAKS P’YARAN HAK2 PERS SCR TEPAT WAKTU, TEPAT ANGKA & DITRM OLEH YG BERHAK
- INTENSIFKAN PNBP DI LINGK SATKER
3. TUGAS DAN
WEWENANG PEJABAT PENANDATANGAN SPM :
·
TUGAS
:
- PERIKSA KELENGKAPAN BERKAS SPP
- ISI CHECK LIST K’LENGKAPAN BERKAS SPP
- CATAT DLM BK WAS PENERIMAAN SPP
·
WEWENANG
:
- PERIKSA SECARA RINCI KEBENARAN FORMAL / MATERIIL KEABSAHAN DOK PENDUKUNG SPP
- PERIKSA KETERSEDIAAN PAGU GAR DLM DIPA
- BEBANKAN P’LUARAN SESUAI DG AKUN YBS
- PERINTAH BAYAR ATAS BEBAN APBN
4. PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI :
- BUAT DAFTAR GAJI
- TERIMA DAN PROSES LM KRN PERUBAHAN STATUS PENGHASILAN
- BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DATA PERS : KUAT PERS ISTRI/SUAMI/ANAK DAN JUMLAH PEMBAYARAN
- PELIHARA DATA KUAT PERS SCR AKURAT SEHINGGA PERKEMBANGAN SETIAP BULAN DAPAT DIBACA
5. TUGAS DAN
WEWENANG BENSATKER :
- PEMBINAAN FUNGSI KEUANGAN YG MELIPUTI :
1. PELAKS. ADM KEUANGAN DI LING. SATKER
2. PENYIAPAN DATA DLM RGKA SUN RENJA YG B’KAITAN
DGN BINKU DI LINGK. SATKER
3. PENYIAPAN DATA DLM RGKA SUN RKA SATKER
4. BIMBINGAN ATAS PENYELENGGARAAN FUNGSI
KEUANGAN DI LINGK. SATKER
- PENYELENGGARAAN FUNGSI KEUANGAN YG MELIPUTI :
1. PENYIAPAN SPP BESERTA KELENGKAPANNYA
2. PENGAJUAN TAGIHAN KPD KPPN
3. PENGAMBILAN SP2D KE KPPN
4. PENERIMAAN,
PENYIMPANAN & PEMBAYARAN DANA YG DIKELOLA SESUAI KET. YG BERLAKU
5.
PENYELENGGARAAN PROSES AKUNTANSI & VERIFIKASI DATA KEUANGAN
6.
PENYELENGGARAAN PENGOLAHAN, POSTING
ATAU CETAK DATA, PELAKS. BACK UP
SERTA PENYIMPANANNYA
7. PCATATAN
ADM KU, KHUSUSNYA THD GAR & DANA YG BLM MSK DLM PROG.
KOMPUTERISASI
8.
PENYUSUNAN LAP/AKUNTABILITAS KEUANGAN DI LINGK. SATKER
9.
P’ANALISAAN ATAS CAT. KU, BAIK BERUPA LAPKU CETAK MAUPUN ARSIP DATA KOMP
- PENGELOLA UANG PERSEDIAAN
1. TELITI
KELENGKAPAN PERINTAH BAYAR DARI KPA
2. UJI KEBENARAN PERHIT TGHN DLM SPP
3. UJI
KETERSEDIAAN DANA
4. LAKS PUNGUTAN
NEGARA
5. TOLAK
PENCAIRAN DANA APABILA SPP TIDAK DI DUKUNG BUKTI P’LUARAN YG SAH UTK PEROLEH PEMBAYARAN
6. BENSATKER
BERTG.JWB SCR PRIBADI ATAS PEMBAYARAN YG DILAKUKAN
6. TUGAS DAN
WEWENANG KABIDKU :
PEMBINA FUNGSI KEUANGAN
DAN BENSATKER UNTUK ANGGARAN BERSIFAT KHUSUS, ANGGARAN BERSIFAT
KHUSUS MRPKN ANGGARAN BERSYARAT YG
PENCAIRANNYA BERDASARKAN OTORISASI
BAB IV
PENGHASILAN PERSONIL
1. JENIS-JENIS GAJI :
1. GAJI INDUK / BULANAN
2. GAJI SUSULAN
3. KEKURANGAN GAJI
4. GAJI TERUSAN
5. UANG DUKA TEWAS / GUGUR / WAFAT
6. PERSEKOT GAJI
7. GAJI
ORANG HILANG
2. MACAM-MACAM PENGHASILAN :
A. PENGHASILAN TERATUR
1. GAJI POKOK
2. TUNJ.KEL ( ISTERI / SUAMI / ANAK )
3. TUNJANGAN LAIN – LAIN
B. PENGHASILAN TIDAK TERATUR
1.
HOHOR KEPANITIAAN :
DASAR : PERDIRJEN
No.08/2009 ( BAS ) MASUK BEL.BRG
(AKUN
52 …) DAN BEL.MODAL (AKUN 53… )
2. UANG LEMBUR
3.
UANG SAKU
4.
HADIAH ATAU PENGHARGAAN DG NAMA
DAN SLM BENTUK APAPUN
5.
BEA SISWA
3. STRUKTUR GAJI :
1. GAJI POKOK
2. TUNJANGAN ISTERI/SUAMI 10% DARI GAJI POKOK
3. TUNJANGAN ANAK 2% DARI GAJI POKOK
4. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL
5. TUNJANGAN SANDI
6. TUNJANGAN MEDIS
7. TUNJANGAN PAPUA
8. TUNJANGAN POLWAN
9. TUNJANGAN BABINKAMTIBMAS/PTGS
POLMAS
10. TUNJANGAN DAERAH TERPENCIL
11. TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN
12. TUNJANGAN BERAS
13. TUNJANGAN UMUM / TAMB.TUNJ.UMUM
14. PEMBULATAN
15. PPH PASAL 21 YANG DITANGGUNG
PEMERINTAH
16. POTONGAN
A. PFK IWP 10 % DARI GAJI BRUTO (GAJI
POKOK + TUNJANGAN KELUARGA)
B. TUNJANGAN BERAS, APABILA
DIBAYARKAN DALAM BENTUK NATURA
C. PPH 21 SESUAI DENGAN PERATURAN
YANG BERLAKU
D. PERSEKOT GAJI
E. GANTI RUGI (TP/TGR)
F. SEWA RUMDIN
17. UANG LAUK
PAUK (ULP)
4. DINAS AKTIF
A. DALAM DAFTAR GAJI
1.
GAJI
POKOK :
2.
TUNJ.KEL (SUAMI/ISTERI/ ANAK ):
1. TUNJANGAN
SUAMI / ISTRI SEBESAR 10 % DARI GAJI POKOK
2. TUNJANGAN
ANAK SEBESAR 2 % DARI GAJI POKOK UTK TIAP-TIAP ANAK, DG KETENTUAN :
a. DIBERIKAN
MAKS UTK 2 ( DUA ) ORG ANAK.
b. DIBERIKAN KPD
A.K / ANAK
ANGKAT YG BERUMUR KURANG DARI 21
TAHUN , TIDAK / BELUM KAWIN
SERTA TIDAK MEMPUNYAI PENGHASILAN SENDIRI.
c. DIBERIKAN
SAMPAI UMUR 25 TH APABILA KULIAH DG MELAMPIRKAN SURAT KET DAN / ATAU ANAK
CACAT YG TDK DPT MENCARI PENGHASILAN SENDIRI DG MELAMPIRKAN
SK DARI DOKTER PEMERINTAH
3. APABILA
SUAMI DAN ISTRI SAMA2 BERKEDUDUKAN PEG.NEG, MK TUNJANGAN DIBERIKAN KPD
SUAMI/ISTRI YG MEMPUNYAI GAJI POKOK
LBH TINGGI.
3.
TUNJ.UMUM/ T.TUNJ.UMUM
1. TUNJANGAN UMUM DIBERIKAN SETIAP BULAN KPD PERSONEL
YG TIDAK MENERIMA TUNJAB STRUK/FUNG ATAU TUNJ LAIN YG DIPERSAMAKAN DG TUNJAB.
2. KPD PNS YG TELAH M’DPTKAN TUNJAB ATAU TUNJ.LAIN YG DIPERSAMAKAN DG TUNJAB, TIDAK DIBERIKAN
TUNJ.UMUM MAUPUN TAMBAHAN
TUNJ.UMUM WLPN PENGHSLNNYA BLM MENCAPAI
RP.1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH )
3. KPD ANGGT POLRI YG TDK
M’DAPATKAN TUNJAB STRUK / FUNG HANYA DIBERIKAN TUNJ.UMUM TANNPA TAMB
TUNJ.UMUM WLPN PENGHASILANNYA BELUM
MENCAPAI RP.1.000.000 (SATU JT RPH )
4. BAGI PNS YG MENDAPATKAN TUNJANGAN KOMPENSASI
KERJA ( SEPERTI : TUNJ. BAHAYA RADIASI, TUNJ. TPP ) TETAP DIBERIKAN TUNJ. UMUM, SEPANJANG P’HSLNNYA BELUM
MENCAPAI JUMLAH RP.1.000.000,- ( SATU
JUTA RUPIAH )
5. KHUSUS BAGI PNS YG
TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 ( ENAM )
BULAN TUNJ.UMUM DIHENTIKAN PADA BULAN KE 7 ( TUJUH ) DAN DIBAYARKAN SETELAH PEGAWAI
NEGERI SIPIL TERSEBUT BEKERJA LAGI
6. PNS YG
DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERAT BERUPA
PDH TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI
ATAU PTDH WLPN TLH MENGAJUKAN
BANDING KE BAPEK ( BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN ) TUNJANGAN TETAP DIHENTIKAN
7. TUNJ.UMUM
DPT DIBAYARKAN LAGI SETELAH ADA KPTSN DARI
BAPEK YG MERINGANKAN HUKUMAN MENJADI HUKMN DISIPLIN & DINYATAKAN TELAH BEKERJA KAGI.
8. PENGHENTIAN TUNJANGAN UMUM :
1. MENERIMA TUNJAB
STRUKTURAL/FUNGSIONAL
2. MENERIMA TUNJANGAN YG
DIPERSAMAKAN DG TUNJAB
3. MENJALANI CUTI BESAR/ CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
4. DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIK
5. MENJALANI MASA BEBAS TUGAS/MPP
6. MENJALANI MASA UANG TUNGGU
7. MENJALANI TUGAS BELAJAR LEBIH DARI 6 ( ENAM ) BULAN.
4.
TUNJ.BERAS
1.
TUNJANGAN BERAS DIBERIKAN KPD ANGGOTA POLRI SEBESAR
18 KG / JIWA, DAN PNS SEBESAR 10 KG /JIWA
2.
UNTUK KELUARGA DIBERIKAN MASING2 SEBESAR 10 KG /
JIWA DG MAKS 2 ( DUA ) ORANG ANAK.
3.
TUNJ.BERAS DLM BENTUK NATURA DIBERIKAN DG INDEKS
BERDASARKAN PP YG BERLAKU DAN DICANTUMKAN DLM DAFTAR GAJI DAN DAPEM ( DAFTAR
PEMBAYARAN PENSIUN)
4. DLM HAL
TERJADI KEKURANGAN/ SELISIH P’YARAN TUNJ.BERAS DLM BENTUK INNATURA (UAN ) DPT
DIAJUKAN KE KPPN DG CARA KPA/PJBT PENANDATANGAN SPM MENERBITKAN
SPM ATS BEBAN DIPA SATKER YBS.
5.
TUNJAB
STRUK/FUNG
1.
TUNJAB STRUKTURAL DIBERIKAN KPD PERS YG
DIANGKAT DLM JAB STRUTURAL DG SKEP DARI
PJBT YG BERWENANG.
2. DLM SKEP HARUS DICANTUMKAN
TINGKAT ESELON, NAMA JABATAN, DAN BESARAN TUNJAB .
3. DLM HAL TERJADI PERUBAHAN
ESELON JAB, MK PJBT YG B’WENANG HRS
MENETAPKAN KEMBALI SKEP PENGANGKATAN PERS TSB SESUAI ESELON BARU SBG DASAR PEMBAYARAN.
4. TUNJAB DIBERIKAN THT TGL 1
BLN BERIKUTNYA BERDASARKAN SPRINLAK ( STLH PELAKS SERTIJAB )
5.
APABILA SPRINLAK DITERBITKAN TGL 1 ( SATU ) MAKA
TUNJAB DIBAYARKAN MULAI BULAN ITU JUGA, DLM HAL TGL 1 HARI LIBUR DAN PENERBITAN SPRINLAK PD TGL 2, MK TUNJAB
STRUK DIBAYARKAN MULAI BULAN ITU JUGA.
6.
PTGS PENGELOLA ADM BEL. PEGAWAI M’AJUKAN PERMINTAAN
TUNJAB STRUK BERSAMAAN DG PENGAJUAN
PERMINTAAN GAJI.
7. PERS YG MENJALANI TUGAS
BELAJAR LBH DARI 6 ( ENAM ) BLN MK TUNJAB
DIHENTIKAN MULAI BLN BERIKUTNYA STLH MELAKS SERTIJAB.
8. PENGHENTIAN TUNJAB
STRUKTURAL :
1. DIBERHENTIKAN DARI JABATAN STRUKTURAL
2. DIBERHENTIKAN SEMENTARA
3. MENJALANI CUTI DILUAR
TANGGUNGAN NEGARA
4. DIJATUHI
HUKUMAN PENJARA/KURUNGAN B’DASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YG TLH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YG TETAP
5. MENJALANI
CUTI BESAR
6. TUNJ. PAPUA
TUNJANGAN KHUSUS PAPUA BAGI
CPNS DIBERIKAN 80 % DARI PNS
7. TUNJ.POLWAN
DIBERIKAN DG INDEX SESUAI
KETENTUAN
8. TUNJ.BABINKAMTIBMAS
Kepada anggota Polri yang
bertugas sebagai Babinkamtibmas dan sekaligus pengemban fungsi Polmas diberikan
tunjangan setiap bulan.
Tunjangan Babinkamtibmas /
petugas polmas merupakan tunjangan Fungsional shg anggota Polri yang
telah menerima tunjangan tsb tidak berhak menerima tunjangan umum
ataupun tunjangan jabatan.
Tunjangan dihentikan
apabila anggota Polri sdh tidak menjabat Babinkamtibmas / ptgs Polmas
berdasarkan skep pjbt yg berwenang
9. TUNJ. DAERAH TERPENCIL
KEPPRES NOMOR 34 TH
1996 TTG TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PN YG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WIL
TERPENCIL
A. DIBERIKAN PALING LAMA 5 TH
DAN DITINJAU SETIAP 2 TH SEKALI
B. PERHUBUNGA, LAYANAN
KESEHATAN, 9 BAHAN POKOK, DIKLAN DAN
KEBUTUHAN SEKUNDER SANGAT SULIT
C. SYARAT WILAYAH TERPENCIL :
TRANSPORTASI UMUM ANTAR DESA, DESA DNG IBU KOTA KECAMATAN, IBU KOTA KEC DGN IBU
KOTA KAB TDK ADA SETIAP HARI ATAU TERPUTUS SAMA SEKALI.
D. DIUSULKSN OLEH GUBERNUR,
DITETAPKAN OLEH MENDAGRI, PERTIMBANGAN TERTULIS MENPAN, MENKU DAN POLRI.
10. TUNJ.SANDI / MEDIS
A. TUNJ. MEDIS YG BERLAKU ADLH:
STAFF MEDIS FUNGSIONAL ( SMF
) SESUAI ESELON JAB KEP 38 / XII / 2005
B. PERPRES TUNJ . MEDIS TELAH DITERBITKAN NAMUN
ATURAN PELAKS DLM PROSES
11.
ULP ORGANIK POLRI
- LUAR GAJI
1.
UANG MAKAN PNS
A. DIBERIKAN
MAKS 22 HR KERJA, BSRNYA RP. 15.000,-
STP HR
B. PMBYRAN DILAK DG MEKANISME
PEMBAYARAN LANGSUNG
C. PMBYRAN
UANG MKN PNS DIKENAKAN PPH21 SBSR 15% KEC UNT PNS GOL II-D KE BWH
2.
UANG LEMBUR
-
PNS YG LAKS LEMBUR DPT DIBRIKAN
UANG LMBR BDSRKAN SURAT PERINTAH KERJA LEMBUR.
-
BSRAN UANG LMBR :
GOL I : RP. 5000/JAM PD HR KERJA
GOL II :
RP. 6500/JAM BIASA SSDH
GOL III : RP.
8000/JAM JAM TUTUP
GOL IV : RP. 9500/JAM
KANTOR
-
WKT KERJA LMBR PLG BNYK 3 JAM/HARI ATAU 14
JAM/SEMINGGU
5. PEMBERHENTIAN PENGHASILAN
PERSONEL
A. DIBERHENTIKAN SEMENTARA ( SKORSING)
v
|
KURUNGAN MIN 1 BLN.
v
TIDAK
DIPECAT
v
MIN 3 BLN PIDANA YANG a. Sidang Kode etik
PUNYA KUAT HKM TETAP b.
Rekomendasi PTDH
B. DIBERHENTIKAN
KARENA DISERSI
1.
POLRI 30 HARI DAN PNS 60 HARI ( 2 BLN ) BERTURUT –
TURUT TANPA KET SAH DINYATAKAN MENINGGALKAN DINAS
2.
POLRI HARI KE – 31 DAN PNS HARI
KE – 61 GAJI DIBERHENTIKAN SEMENTARA ATAS DASAT SPRIN KASATKER.
3.
BENSATKER TIDAK MEMINTAKAN GAJI
KE KPPN, DLM HAL YBS MSK KERJA DAN DIAKTIFKAN LAGI, ATAS DASAR SPRIN KASATKER
GAJI DPT DIMINTAKAN KE KPPN
4.
GAJI DAN
RAPEL GAJI TIDAK DPT DIBAYARKAN KPD PERS DESERSI.
- DIBERHENTIKAN KARENA HILANG DALAM TUGAS
1.
DIBERIKAN TENGGANG WAKTU 1 TH UTK MASA PENCARIAN KASATKER MENERBITKAN SPRIN
PENCARIAN ORG HILANG
2.
KPD AHLI WARISNYA DIBAYARKAN PENGHASILAN PENUH SLM 1 TAHUN.
3.
SETELAH
1 TH TIDAK DITEMUKAN , DINYATAKAN TEWAS / GUGUR
- POLRI BERDASARKAN SKEP KAPOLRI/ KAPOLDA,
- PNS
SETELAH ADA
PERSETUJUAN BKN
4.
BERKELUARGA
:
A. GAJI
TERUSAN :
POLRI : 12 BLN
X PENGHSLN TERAKHIR ( ULP)
18 BLN, DITETAPKAN SBG PAHLAWAN DG KEPPRES
PNS : 6 BLN X PENGHSLN TERAKHIR
B. UANG DUKA :
POLRI DAN PNS : 6 BLN X PENGHSLN TERAKHIR ( ULP)
5.
BUJANGAN
A. UANG
DUKA :
POLRI DAN PNS : 6 BLN X
PENGHSL TERAKHIR ( ULP )
B. TUNJANGAN ORG TUA SEBESAR 25 % X GAPOK
TERAKHIR , BILA ORG TUANYA BERCERAI
KEPADA MASING – MASING ORG TUANYA DIBERIKAN 12,5 % ( DIBAYARKAN OLEH PT. ASABRI )
6.
DIBERIKAN
SRKK DARI PT. ASABRI
7.
GAJI
TERUSAN HANYA DIPOTONG 2 % UTK DPK, DLM HAL IPEN DAN THT TERLANJUR DIPOTONG ,
MAKA POT
DICANTUMKAN DLM SKPP AGAR DPT DIKEMBALIKAN OLEH PT.ASABRI.
adakah peraturan yang mengatur tentang penghentian gaji sementara anggota polri yang disersi,...mohon info nya
BalasHapusAssalamualaikum,bagaimana kalau anggota desersi sudah masuk dinas tapi selama lebih 6 bulan menjalankan dinas blm juga dibayarkan gaji nya?
HapusSkep Kapolri nomor 1553 / XII / 2000 tanggal 07 Desember 2000 tentang petunjuk administrasi penghasilan personil polri dan pns yang meninggalkan dinas di lingkungan polri.
BalasHapusada link untuk downloadnya?
BalasHapustidak ada link nya, kalau dokumen arsip kami ada
BalasHapusUraian diatas merupakan Perkap atau Skep Kapolri? kalau iya perkap atau skep kapolri nomor dan tanggal berapa? trims
BalasHapusMembaca Uraian duatas bila dapat kami simpulkan bahwa Bab I - III mengacu kepada PMK 190 tahun 2012, PP 45 Tahun 2013 dan perkap 22 tahun 2011 yang telah di rubah dengan Perkap 04 tahun 2014.
BalasHapusBab IV mengacu kepada Perdirjen No-43/PB/2013 tentang tata cara pembayaran belanja pegawai di satker Polri
Terkait dengan Pemberhentian Penghasilan Anggota Polri mengacu kepada Skep Kapolri nomor : skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001
mohon izin, terkait peraturan Pemberhentian Penghasilan Anggota Polri apakah saya bisa minta softcopy nya? terimakasih
HapusPertanyaan yg sama dengan mas dwi edi..
BalasHapusApakah saya bisa minta softcopy skep no 1665 itu ?
Mas EDy dan Mas Hadi, Kirimkan Alamat emailnya nanti kami PDF kan dan kami kirimkan aturan tsb,
BalasHapustolong pelajari juga perkap 08 Tahun 2015 tentang pengakhiran dinas polri, aturan tersebut mengatur tentang syarat-syarat pengakhiran dinas polri, ada 2 syarat untuk berhenti dari polri yaitu PDH dan PTDH, di jelaskan di Pasal 29 :
(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, bagi anggota Polri
dilaksanakan apabila:
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan pelanggaran; dan/atau
c. meninggalkan tugas atau hal lain.
(2) PTDH berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan PTDH.
(3) Anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat hanya
mendapatkan hak santunan Asabri dan pengembalian iuran dana
pensiun.
inti dari perkap tsb adalah kepastian hukum bagi anggota yg melakukan tindakan pada pasal 29 diatas, artinya bila belum ada kepastiaan hukum atas hal tersbut, ybs tetap mendapatkan haknya sebagai anggota polri yaitu gaji dll.......
namun bila kita membaca di skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001
DIBERHENTIKAN SEMENTARA GAJI KARENA DISERSI
1. POLRI 30 HARI DAN PNS 60 HARI ( 2 BLN ) BERTURUT – TURUT TANPA KET SAH DINYATAKAN MENINGGALKAN DINAS
2. POLRI HARI KE – 31 DAN PNS HARI KE – 61 GAJI DIBERHENTIKAN SEMENTARA GAJINYA ATAS DASAT SPRIN KASATKER.
3. BENSATKER TIDAK MEMINTAKAN GAJI KE KPPN, DLM HAL YBS MSK KERJA DAN DIAKTIFKAN LAGI, ATAS DASAR SPRIN KASATKER GAJI DPT DIMINTAKAN KE KPPN
4. GAJI DAN RAPEL GAJI TIDAK DPT DIBAYARKAN KPD PERS DESERSI.
inti dari skep tersebut adalah mengatur tentang syarat syarat untuk menghentikan sementara atas penghasilan anggota polri yang disersi.
jadi untuk kebijakan apakah anggota yg disersi tersebut tetap dibayar gajinya atau dihentikan sementara, Kami SARANKAN untuk dilaksanakan Assemen atau berdasarkan hasil rapat yang nantinya akan menilai aturan mana yang akan dijadikan dasar untuk penerapannya, intinya keuangan satker hanya menerima keputusan bukan membuat keputusan, DUM, Trims
mohon izin kirim ke email kami juga
Hapussikeu.polresbanyuasin@gmail.com
dokumen udah saya kirim, mohon di cek, saya tambahkan juga skep 993 / XII / 2004 tentang petunjuk teknis pengakhiran dinas polri, di skep tsb juga ada aturan tentang penghentian gaji yg disersi, silahkan di pelajari......
Hapusada juga saya kirimkan skep kapolri 1553/XII/2000, intinya sama tentang penghentian personil yg disersi
HapusMohon izin Pak, mohon berkenan kirim/email juga ke sy, terimaksih.
Hapustipri.saragih@polri.go.id
atau
tiansa217@gmail.com
Mohon ijin pak, mohon berkenan untuk mengirimkan softcopy
Hapus- PMK 190 tahun 2012,
- PP 45 Tahun 2013
- perkap 22 tahun 2011 yang telah di rubah dengan Perkap 04 tahun 2014
- Perdirjen No-43/PB/2013 tentang tata cara pembayaran belanja pegawai di
satker Polri
- Skep Kapolri nomor : skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001
mohon kiranya bapak berkenan mengirimkan softcopy tersebut ke email saya selamatriadi089@gmail.com
Hapusdemikian permohonan ini saya sampaikan terima kasih
mohon ijin untuk mengirimkan salinan pdf ke email dedisutoyo.ds@gmail.com, sebelumnya terima kasih banyak..
HapusSiap mas..
BalasHapusTolong dikirimkan Pdf nya ke
bagrenpolrestidore@gmail.com
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih ...
dokumen udah saya kirim, mohon di cek, saya tambahkan juga skep 993 / XII / 2004 tentang petunjuk teknis pengakhiran dinas polri, di skep tsb juga ada aturan tentang penghentian gaji yg disersi, silahkan di pelajari......
Hapusada juga saya kirimkan skep kapolri 1553/XII/2000, intinya sama tentang penghentian personil yg disersi
HapusYg kemarin di kirimkan ke saya cuman hasil poto satu lembar aja mas..gak da yg lain.. Mohon maaf.. Bisa gak dikirimkan lengkap dlm format pdf ?
BalasHapusTolong dikirim ke saya juga min. Siepropam_nisel@yahoo.com. trims.
BalasHapusAssalamualaikum..mohon ijin pak, bisa minta softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat bidkubanten@gmail.com terimakasih sebelumnya, wassalam..
BalasHapusIjin pak..mohon maaf..permintaan yg sama dengan Bidkeu polda Banten mohon di kirim ke email sy..azzaqiah04@gmail.com.trimakasih sbelumnya.
BalasHapusAssalamualaikum..mohon ijin pak, bisa minta softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat tipri.saragih@polri.go.id / tiansa727@gmail.com
BalasHapusterimakasih
mohon ijin tolong kirimkan juga dasar untuk pengentian gaji sementara anggota polri ke email
BalasHapussikeu.polrestasik.kota@gmail.com
terima kasih
mas yoyok, tolong dong kirimi kami juga dasar2 hukum dari tulisan mas, kebetulan seksi propam kami lagi perlu untuk menghentikan gaji anggota, terima kasih, email bensatkerpolresasahan@gmail.com
BalasHapusselamat siang mohon ijin komandan,, mohon dikirimkan kami softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat sikeuresbgi@gmail.com. kebetulan ada giat wasrik itwasda ke polres kami jadi kami butuh dasar penghentian penghasilan anggota polri.
BalasHapusterima kasih sebelumnya.
Mohon ijin semua
BalasHapusYg dikirimkan TS ke saya kemarin hanya berupa poto perlembar dr perkap dimaksud dan bukanya soft copy..
Jadi itu tidak bisa kita jadikan pegangan dlm pengurusan hak personil..
Assalamualaikum..mohon ijin pak, bisa minta softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat sikeupolreswk@gmail.com
BalasHapusterimakasih
boleh saya minta soft copynya
BalasHapusdan dikirim ke ard.cops@gmail.com
mohon ijin dimintakan juga soft copynya
BalasHapusalamat emali minpers.asel@gmail.com
Mohon info,kalaupun gaji anggota di berhentikan sementara menunggu Turunnya skep PTDH,apakah gaji yang berhentikan selama 1tahun lebih itu bisa di bayarkan ketika skep PTDHnya turun,atau tidak di bayarkan sama sekali?(hangus) karena di satuan tempat kami bertugas informasinya seperti itu..apa ada aturan bakunya mengenai hal itu?mohon penjelasannya.tks
BalasHapusEnak dong anggota lari 1 tahun, ketika kembali bertugas maka gajinya akan dikembalikan 1 tahun full. Ane jg mau klo ada aturan kayak gitu
HapusIjin dan boleh minta nomer WA kah ada yg mau sya tanyakan
HapusAssalamualaikum..mohon ijin pak, bisa minta softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke min.polrestator@gmail.com
BalasHapusMohon ijin jika berkenan dapat mengirimkan ke alamat email kami sikeupolrestamanado@gmail.com skep/1665/xi/2001 . terima kasih sebelumnya
BalasHapusmohon ijin min bisa mintak softcopy skepnya dapat mengirimkan k alamat email sikeupolreswk@gmail.com trimakasih banyak pak
BalasHapusAssalamualaikum..mohon ijin pak, bisa minta softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji mulai dari skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat keuanganreskayra@gmail.
BalasHapusterimakasih
Assalamualaikum Wr Wb
BalasHapusMohon ijin berkenan mengirimkan softcopy skep Kapolri tentang penghentian gaji yaitu skep kapolri nomor Skep/1665/XI/2001 tanggal 30 Nopember 2001, skep 993/XII/2004, Skep 1553/XII/2000 ke alamat minroops@gmail.com
terimakasih atas bantuannya