KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Yth. 1. Para
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
SURAT EDARAN
Nomor SE-12 /PB/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Umum
Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34);
telah
ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun
demikian, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah
dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2012.
B. Maksud dan Tujuan
Memberikan
keseragaman pemahaman pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam
pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana
tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
C. Ruang Lingkup
- Penyesuaian besaran gaji pokok.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
- Tata cara pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji bagi Satuan Kerja (Satker) yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP).
D. Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34).
E. Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Maret 2012 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Maret 2012 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan April 2012 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Dalam hal Gaji Induk bulan Maret 2012 telah menggunakan besaran gaji pokok yang baru, pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Maret 2012.
- Bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi GPP, pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) Aplikasi GPP versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
F. Penutup
- Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada Satker-Satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian
untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2012
pada tanggal 22 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
AGUS SUPRIJANTO
NIP.196308141975071001
Tembusan :
- Menteri Keuangan
- Menteri Pertahanan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar