KETENTUAN BELANJA PEGAWAI


KETENTUAN BELANJA PEGAWAI

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Belanja Pegawai adalah kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di dalam maupun diluar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Termasuk dalam kelompok belanja pegawai ini adalah pengeluaran-pengeluaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan, uang makan, lembur, honorarium dan vakasi.

Gaji dan tunjangan adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dilakukan (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan/yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan kompensasi kerja, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan, tunjangan irian jaya/papua, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, dan tunjangan umum) baik dalam bentuk uang maupun barang.


A. GAJI POKOK DAN TUNJANGAN

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan pada Pasal 7 bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Dalam menentukan besarnya gaji memperhatikan kemampuan keuangan negara, selain daripada itu harus pula memperhatikan keadaan tempat dimana pegawai negeri itu dipekerjakan.
Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tersebut diatas merupakan suatu landasan penggajian Pegawai Negeri Sipil menuju terwujudnya tingkat kehidupan yang layak bagi kehidupan Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya.
Gaji pegawai dan tunjangan yang melekat pada gaji adalah penghasilan yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan.

1. GAJI POKOK

Gaji pokok adalah landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seseorang pegawai negeri sipil. Hal ini disebabkan sebagian komponen perhitungan gaji seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, dan tunjangan perbaikan penghasilan dihitung atas dasar persentase tertentu atau terkait dengan gaji pokok. Besarnya gaji pokok seseorang pegawai negeri sipil tergantung atas golongan ruang penggajian yang ditetapkan untuk pangkat yang dimilikinya. Karena itu pangkat berfungsi pula sebagai dasar penggajian.
Besaran gaji pokok diberikan kepada pegawai sesuai dengan besaran yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, surat keputusan kenaikan pangkat, surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala, atau surat penetapan lainnya. Besaran gaji pokok terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2009 untuk PNS, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2007 untuk Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usahaan Negara dan Peradilan Agama.
Kepada seseorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan gaji pokok sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang ditentukan untuk golongan/ruang gaji menurut pangkat yang didudukinya.

2. TUNJANGAN-TUNJANGAN

Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan kompensasi kerja, tunjangan beras, tunjangan khusus PPh, tunjangan irian jaya/papua, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan umum dan tunjangan perbaikan penghasilan.
a) Tunjangan Istri/Suami
Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :
(1) diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah;
(2) besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 % dari gaji pokok;
(3) tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;
(4) untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b) Tunjangan Anak
Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :
(1) belum melampaui batas usia 21 tahun;
(2) tidak atau belum pernah menikah;
(3) tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
(4) nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan.

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan anak adalah :
(1) diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak;
(2) dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari 2 (dua) orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua;
(3) besarnya tunjangan anak adalah 2 % per anak dari gaji pokok;
(4) tunjangan anak diberhentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
(5) Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia;
(6) batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
(b) masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
(c) tidak menerima beasiswa.
(7) Untuk memperoleh tunjangan anak harus dibuktikan dengan:

(a) Surat Keterangan Kelahiran Anak dari pejabat yang berwenang pada Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat;
(b) Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak menjadi tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai;
(c) Surat Keterangan dari lurah/camat bahwa anak-anak tersebut adalah perlu tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia
(d) Surat Keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak)

(8) Untuk tunjangan anak tiri/anak angkat dibayarkan mulai bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut) dengan syarat :

(a) ayah yang sebenarnya dari anak tersebut telah meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pamong praja (serendah-rendahnya camat),
(b) ayah yang sebenarnya dari anak tersebut bukan pegawai negeri dan tunjangan anak untuk anak-anak itu diberikan kepada ayahnya yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat ayahnya bekerja.
(c) anak tersebut tidak lagi menjadi tanggungan ayahnya yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pengadilan negeri bahwa anak tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada ibu dari anak tersebut dan disahkan oleh pamong praja (serendah-rendahnya camat)

c) Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dengan ketentuan :
(1) besaran tunjangan jabatan struktural dibedakan menurut tingkat eselon jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah, yang terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
(2) tunjangan jabatan struktural sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (eselon I dan II sampai dengan usia 60 tahun, khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun);
(3) tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal pelantikan. Apabila pelantikan dilaksanakan pada tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan struktural dibayarkan pada bulan berkenaan;
(4) pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:

(a) tidak lagi menduduki jabatan struktural;
(b) diberhentikan sementara;
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
(d) sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan);
(e) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(f) dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan;
contoh :
Seorang Pegawai Departemen Keuangan Drs. Unang Baskara NIP.06002134 ditugaskan untuk mengikuti pendidikan program Magister selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 1 September 2007.
Dalam hal demikian, maka mulai Bulan Oktober 2007 pembayaran tunjangan jabatan struktural diberhentikan.
(g) sedang menjalani cuti besar.

(5) tunjangan jabatan struktural bagi pegawai negeri yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya, maka yang berkewajiban mengajukan permintaan tunjangan jabatan struktural adalah satuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS tersebut menduduki jabatan struktural.
Contoh :
Seorang PNS BKN bernama Muchdir, SH NIP.260001588 dipekerjakan pada Departemen Dalam Negeri diangkat dan dilantik dalam jabatan kepala Biro Kepegawaian (eselon IIa).

Dalam hal demikian, gaji Sdr. Muchdir, SH dibayarkan oleh BKN, sedangkan tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan oleh Departemen Dalam Negeri.

d) Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:
(1) besaran tunjangan jabatan fungsional dibedakan berdasarkan Peraturan Presiden;
(2) bagi PNS yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan fungsional dan struktural, hanya diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya;
(3) tunjangan jabatan fungsional sekaligus menentukan perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai yang bersangkutan (dapat diperpanjang sampai dengan usia 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun);
(4) tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas. Apabila tanggal melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan pada hari libur maka tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berkenaan;
(5) tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
(6) pembayaran tunjangan jabatan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:

(a) tidak lagi menduduki jabatan fungsional
(b) diberhentikan sementara
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
(d) sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara (kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan anak ke-3)
(e) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(f) dibebaskan dari tugas jabatannya selama lebih dari 6 bulan (dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh).
Contoh :
Seorang pejabat fungsional untuk mengikuti tugas belajar mulai tanggal 1 Nopember 2008 s.d 30 April 2010. Pejabat fungsional tersebut dinyatakan bekerja kembali terhitung mulai tanggal 10 Juli 2010. Dalam hal ini :
* tunjangan jabatan fungsional untuk bulan Nopember 2008 s.d April 2009 tetap dibayarkan;
* tunjangan jabatan fungsional diberhentikan terhitung mulai bulan Mei 2009 sampai Juli 2010;
* Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan kembali mulai bulan Agustus 2010 dan seterusnya, apabila keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dan SPMT kembali telah diterima oleh KPPN
Khusus untuk tunjangan jabatan fungsional dosen biasa yang mengikuti tugas belajar dalam negeri pada perguruan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden, tunjangan jabatan fungsionalnya terhitung mulai bulan ketujuh diganti dengan tunjangan tugas belajar yang besarnya sama dengan tunjangan dosen.
(g) sedang menjalani cuti besar.

(4) tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksakan tugas;
(5) untuk kepastian pembayaran tunjangan jabatan fungsional, setiap awal tahun anggaran pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan;
(6) tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
(7) tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.

e) Tunjangan Yang Dipersamakan Dengan Tunjangan Jabatan
Ketentuan tentang tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan pada dasarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional. Namun karena tunjangan ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan meliputi Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,
Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunungapi bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, Tunjangan Petugas Pemasyarakatan dan tunjangan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

f) Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya atas Pekerjaan)
Tunjangan Risiko tidak dapat digolongkan ke dalam Tunjangan Struktural maupun Fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya dituntut tanggungjawab yang tinggi namun senantiasa dihadapkan dengan dampak resiko bahaya kesehatan atas dirinya sehingga kepada pegawai tersebut diberikan kompensasi. Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN, Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan, Tunjangan Pengamanan Persandian, Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

g) Tunjangan Beras
Yang dimaksud dengan tunjangan beras adalah tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan mengenai tunjangan beras diatur sebagai berikut :
(1) tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang)
(2) besaran tunjangan beras kepada pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan, atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(3) besaran tunjangan beras kepada anggota keluarga pegawai negeri sipil diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(4) banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji

h) Tunjangan Khusus PPh
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus PPh adalah tunjangan khusus pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka membantu pegawai negeri yang dikenakan pajak penghasilan.

i) Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua
Yang dimaksud dengan Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yang bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan Khusus Irian Jaya/Papua diberikan dengan latar belakang bahwa pegawai yang berkedudukan di suatu daerah yang angka indeks kemahalan lebih besar daripada angka indeks kemahalan daerah tertentu yang ditunjuk sebagai dasar (standar).
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan khusus Irian Jaya/Papua sebagai berikut :
(1) besaran tunjangan khusus Irian Jaya/Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
(2) diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat;
(3) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua diberikan pada bulan berkenaan berada dan bekerja di Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
(4) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua dihentikan pada bulan berikutnya sejak pegawai yang bersangkutan secara nyata tidak berada dan bekerja di Propinsi Papua/Irian Jaya Barat;
(5) tunjangan khusus Irian Jaya/Papua tidak diberikan kepada pegawai negeri yang diberhentikan dengan hak uang tunggu.

j) Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
Yang dimaksud dengan tunjangan pengabdian wilayah terpencil adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Latar belakang pemberian tunjangan pengabdian di wilayah terpancil adalah karena pegawai negeri yang ditempatkan di wilayah terpencil cenderung mengalami permasalahan berat jika dibandingkan dengan mereka yang ditugaskan di wilayah lainnya.
Wilayah terpencil adalah wilayah yang sulit dalam berbagai aspek, seperti tidak/belum tersedia pelayanan umum, harga kebutuhan pokok yang sangat mahal, tidak/belum tersedia sarana komunikasi yang memadai. Kondisi wilayah terpencil tentu membutuhkan tingkat pengabdian yang tulus dari seorang pegawai negeri untuk ditempatkan/ditugaskan di daerah tersebut. Untuk itu pemerintah wajib memperhatikan kepentingan pegawai negeri dimaksud dalam bentuk pemberian tunjangan pengabdian.
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan pengabdian wilayah terpencil adalah sebagai berikut :
(1) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan setelah suatu daerah ditetapkan sebagai wilayah terpencil oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan dan Keamanan;
(2) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dibuktikan dengan surat keputusan penempatan tugas di wilayah terpencil dan surat penyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
(3) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan kepada pegawai yang secara nyata berada dan bekerja di wilayah terpencil;
(4) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberikan pada bulan berkenaan apabila berdasarkan surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diterbitkan pada tanggal 1 (satu) bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 (satu) bertepatan pada hari libur atau bulan berikutnya apabila surat pernyataan bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diterbitkan setelah tanggal 1(satu);
(5) tunjangan pengabdian di wilayah terpencil diberhentikan pada bulan berikutnya apabila pegawai yang bersangkutan :

(a) pindah tugas keluar dari wilayah terpencil
(b) tidak bertempat tinggal lagi di wilayah terpencil
(c) berhenti, meninggal dunia atau pensiun,
(d) dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
(e) menjalani cuti di luar tanggungan negara
(f) dijatuhi hukuman disiplin berat

k) Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan semangat kerja bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dengan ketentuan:
(1) besaran tunjangan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2006;
(2) tunjangan umum diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006;
(3) tambahan tunjangan umum diberikan jika calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan umum) kurang dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
(4) Bagi PNS yang memiliki Tunjangan Kompensasi Kerja (Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi, Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian, Tunjangan bahaya Nuklir bagi PNS di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dan tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di Lingkungan Badan Pengawas badan Tenaga Nuklir) kepadanya tetap diberikan Tunjangan Umum, sepanjang penghasilan PNS yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)
(5) pembayaran tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:

(a) menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
(b) diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
(c) dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Peraturan Nomor 30 Tahun 1980;
(d) sedang menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan negara;
(e) diberhentikan dari jabatan organik;
(f) menjalani masa bebas tugas/MPP;
(g) menjalani masa uang tunggu;
(6) tunjangan umum bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
(7) tunjangan umum bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.

l) Tunjangan Perbaikan Penghasilan
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, serta mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya Pemerintah dapat memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk periode tertentu. TPP dapat berupa tambahan penghasilan sebesar persentase tertentu atas Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, atau besaran nilai nominal tertentu yang ditambahkan pada gaji kotor. Ketentuan tentang tunjangan perbaikan penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

m) Pembulatan
Untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji pegawai, maka dalam perhitungan pembayaran gaji diadakan pembulatan. Angka pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji. Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1,00);
(2) Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0,00);
(3) Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100,00).

B. POTONGAN
Potongan yang termuat dalam daftar gaji terdiri atas:
(1) Potongan Beras Bulog adalah potongan yang dikenakan bagi pegawai negeri yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura yang jumlah potongannya sebesar tunjangan beras tersebut;
(2) Iuran Wajib Pegawai Negeri (IWP) dikenakan sebesar 10 %, sedangkan untuk gaji terusan sebesar 2% dari penghasilan (Gaji Pokok ditambah tunjangan keluarga);
(3) PPh pasal 21 adalah potongan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai negeri yang melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
(4) Tabungan Perumahan adalah potongan yang dikenakan kepada pegawai negeri sipil untuk membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil dalam bidang perumahan yang besarannya diatur menurut perundang-undangan yang berlaku;
(5) Potongan lainnya (sewa rumah, angsuran utang pada negara, angsuran pengembalian persekot gaji, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan).



8 komentar:

  1. mas arman23,,terimak kasih sekali atas artikel mengenai ketentuan belanja pegawai yanga anda posting, sangat berguna nih utk saya. akan tetapi ad hal yang ingin saya tanyakan, mengenai tunjangan suami/isteri, diatas disebutkan bahwa tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia; yang ingin saya tanyakan adl klausul tersebut terdapat dalam peraturan no dan tahun berapa ya mas? terima kasih banyak sebelumnya.

    BalasHapus
  2. terima kasih atas artikelnya..untuk penghentian tunjangan fungsional di atas (setelah bulan ke tujuh) berdasarkan perpres atau peraturan pemerintah nomer berapa ya? mohon bantuannya..trims

    BalasHapus
  3. halo mas Arman..Trima kasih atas artikelnya.. kalo boleh saya mau menanyakan perihal potongan lainnya... ada pegawai bercerai sejak 2 thn lalu dan bagian keuangan belum memotong tunjangan suami sampai skrg, bagaimana mekanisme pengembalian tunjangan yg terlanjur ditrima tsb? bisakah dicicil melalui potongan lainnya? trimakasih banyak sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. kelebihannya disetor ke kas negara sebagai Surat Setoran Pegembalian Belanja (SSPB)

      Hapus
  4. Halo mas administrator, nanya donk. Kalau ada kelebihan tunjangan istri/suami selama 3 tahun, rencananya mau dibayar dengan mengangsur. Cara memasukannya di aplikasi gpp gimana ya? makasih

    -anna-

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan dimasukkan di GPP bu, akan tetapi kelebihannya disetor ke kas negara sebagai Surat Setoran Pegembalian Belanja (SSPB)

      Hapus
  5. Mas admin, nanya ya, kalau yang sedang menjalani hukuman disiplin, apakah jika ada penyesuaian gaji pokok baru tetap mengikuti atau menggunakan gaji pokok sesuai saat dijatuhinya hukuman disiplin?
    karena setahu saya, pada aplikasi gpp terdapat menu perekaman gaji pokok, yang akan menyesuaikan gapok untuk semua pegawai. Mohon infonya, makasih -ana

    BalasHapus
  6. ass....sy mau nanya bolehka sorang pns yg tdk kawin mengadopsi Anak untuk di masukkan kedalam daftar gaji nya...

    BalasHapus

Entri Populer

Artikel menarik lainnya